SISTEM NILAI
SOSIAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
A. Pengertian
Nilai
Kehidupan
Tylor dalam Imran Manan mengemukakan moral termasuk bagian dari kebudayaan,
yaitu standar tentang baik dan buruk, benar dan salah, yang kesemuanya dalam
konsep yang lebih besar termasuk ke dalam ‘nilai’. Hal ini di lihat dari aspek
penyampaian pendidikan yang dikatakan bahwa pendidikan mencakup penyampaian
pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai.
Kedudukan
nilai dalam setiap kebudayaan sangatlah penting, maka pemahaman tentang sistem
nilai budaya dan orientasi nilai budaya sangat penting dalam konteks pemahaman
perilaku suatu masyarakat dan sistem pendidikan yang digunakan untuk
menyampaikan sisitem perilaku dan produk budaya yang dijiwai oleh sistem nilai
masyarakat yang bersangkutan. Clyde Kluckhohn mendefinisikan nilai sebagai
sebuah konsepsi, eksplisit atau implisit, menjadi ciri khusus seseorang atau
sekelompok orang, mengenai hal-hal yang diinginkan yang mempengaruhi pemilihan
dari berbagai cara-cara, alat-alat, tujuan-tujuan perbuatan yang tersedia.
Orientasi
nilai budaya adalah Konsepsi umum yang terorganisasi, yang mempengaruhi
perilaku yang berhubungan dengan alam, kedudukan manusia dalam alam, hubungan
orang dengan orang dan tentang hal-hal yang diingini dan tak diingini yang
mungkin bertalian dengan hubungan antar orang dengan lingkungan dan sesama
manusia. Sistem nilai budaya ini merupakan rangkaian dari konsep-konsep abstrak
yang hidup dalam masyarakat, mengenai apa yang dianggap penting dan berharga,
tetapi juga mengenai apa yang dianggap remeh dan tidak berharga dalam hidup.
Sistem nilai budaya ini menjadi pedoman dan pendorong perilaku manusia dalam
hidup yang memanifestasi kongkritnya terlihat dalam tata kelakuan. Dari sistem
nilai budaya termasuk norma dan sikap yang dalam bentuk abstrak tercermin dalam
cara berfikir dan dalam bentuk konkrit terlihat dalam bentuk pola perilaku
anggota-anggota suatu masyarakat.
Kluckhohn
mengemukakan kerangka teori nilai nilai yang mencakup pilihan nilai yang
dominan yang mungkin dipakai oleh anggota-anggota suatu masyarakat dalam
memecahkan 6 masalah pokok kehidupan, sebagai berikut:
Masalah pertama,
yang dihadapi manusia dalam semua masyarakat adalah bagaimana mereka memandang
sesamanya, bagaimana mereka harus bekerja bersama dan bergaul dalam suatu
kesatuan sosial. Hubungan antar manusia dalam suatu masyarakat tersebut dapat
mempunyai beberapa orientasi nilai pokok, yaitu yang bersifat linealism,
collateralism, dan indiviualism. Inti persoalannya adalah siapa yang harus
mengambil keputusan. · Masyarakat dengan orientasi nilai yang lineal orang akan
berorientasi kepada seseorang untuk membuatkan keputusan bagi semua anggota
kelompok. ·
Masyarakat
dengan orientasi nilai yang collateral, orientasi nilai akan berpusat pada
kelompok. Kelompoklah yang mempunyai keputusan tertinggi. · Masyarakat dengan
orientasi individualism, semua keputusan dibuat oleh individu-individu.
Individualisme menekankan hak tertinggi individu dalam mengambil
keputusan-keputusan dalam memecahkan berbagai permasalahan kehidupan.
Masalah
Kedua, Setiap manusia berhadapan dengan waktu. Setiap kebudayaan menentukan
dimensi dimensi waktu yang dominan yang menjadi ciri khas kebudayaan tersebut.
Secara teoritis ada tida dimensi waktu yang dominan yang menjadi orientasi
nilai kebudayaan suatu masyarakat, yaitu yang berorientasi ke masa lalu, masa
sekarang, dan masa depan. Dimensi waktu yang dominan akan menjiwai perilaku
anggota-anggota suatu masyarakat yang sangat berpengaruh dalam
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengejaran kemajuan.
Masalah
Ketiga, Setiap manusia berhubungan dengan alam. Hubungan dapat berbentuk apakah
alam menguasai manusia, atau hidup selaras dengan alam, atau manusia harus
menguasai alam.
Masalah
Keempat, Masalah yang mendasar yang dihadapi manusia adalah masalah kerja.
Apakah orang berorientasi nilai kerja sebagai sesuatu untuk hidup saja, ataukah
kerja untukmencari kedudukan, ataukah kerja untuk menghasilkan kerja yang lebih
banyak.
Masalah
Kelima, Masalah kepemilian kebudayaan. Alternatif pemilikan kebudayaan yang
tersedia adalah suatu kontinum antara pemilikan kebudayaan yang berorientasi
pada materialisme atau yang berorientasi pada spiritualisme. Ada kesan bahwa
kebudayaan barat sangat berorientasi kepada materialisme sedang kebudayaan
timur sangat berorientasi kepada spiritualisme.
Masalah
Keenam, Apakah hakekat hidup manusia. Orientasi nilai yang tersedia adalah
pandangan-pandangan bahwa hidup itu sesuatu yang baik, sesuatu yang buruk, atau
sesuatu yang buruk tetapi dapat disempurnakan.
Ahli lain
yang menganalisa nilai inti atau pola orientasi nilai suatu masyarakat adalah
Talcots Parson. Dia telah memperkembangkan suatu taksonomi nilai dasar yang
dinamakannya ”pattern variables” yang menentukan makna situasi-situasi tertentu
dan cara memecahkan dilemma pengambilan keputusan. Lima pattern tersebut
adalah:
1.
Dasar-dasar
pemilihan objek terhadap mana sebuah orientasi berlaku, yaitu apakah pemilihan ditentukan oleh keturunan
(ascription) atau keberhasilan (achievement).
2.
Kepatutan
atau ketak-patutan pemuasan kebutuhan melalui tindakan ekspresif dalam konteks
tertentu, yaitu apakah pemuasan yang patut harus disarankan atas pertimbangan
perasaan, (affectivity) atau netral perasaan (affective neutrality).
3.
Ruang
lingkup perhatian dan kewajiban terhadap sebuah objek yaitu apakah perhatian
harus jelas dan tegas untuk sesuatu (specificity) atau tidak jelas dan tegas,
atau berbaur (diffuseness).
4.
Tipe norma
yang menguasai orientasi terhadap suatu objek yaitu apakah norma yang berlaku
bersifat universal (universlism) atau normanya bersifat khusus (particularism).
5.
Relevan atau
tidak relevannya kewajiban-kewajiban kolektif dalam konteks tertentu, yaitu
apakah kewajiban-kewajiban didasarkan kepada orientasi kepentingan pribadi
(self-orientation) atau kepentingan kolektif (collective orientation).
Menurut
pandangan Sutan Takdir Alisyahbana (STA) yang menggunakan struktur nilai-nilai
yang universal yang ada dalam masyarakat manusia. Menurut STA yang dinamakan kebudayaan
adalah penjelmaan dari nilai-nilai. Bagian penting adalah adalah membuat
klasifikasi nilai yang universal yang ada dalam masyarakat manusia. Dia merasa
klasifikasi nilai yang digunakan E. Spranger adalah yang terbaik untuk dipakai
dalam melihat kebudayaan umat manusia. Spranger mengemukakan ada 6 nilai pokok
dalam setiap kebudayaan, yaitu: Nilai teori yang menentukan identitas sesuatu,
nilai ekonomi yang berupa utilitas atau kegunaan, nilai agama yang berbentuk
das Heilige atau kekudusan, nilai seni yang menjelmakan expressiveness atau
keekspresian, nilai kuasa atau politik nilai solidaritas yang menjelma dalam
cinta, persahabatan, gotong royong dan lain-lain. Keenam nilai ini
masing-masing mempunyai logika, tujuan, norma-norma, maupun kenyataan masing-masing.
Menurut STA
nilai-nilai yang dominan yang berfungsi menyusun organisasi masyarakat adalah
nilai kuasa dan nilai solidaritas. Didalam hidupnya manusia dinilai atau akan
melakukan sesuatu karena nilai. Nilai mana yang akan dituju tergantung kepada
tingkat pengertian akan nilai tersebut. Misalnya, seorang yang telah melakukan
pembunuhan kemudian ia melakukan pengakuan dosa dihadapan pendeta dan dalam
pengakuannya itu ia benar-benar menggambarkan suatu kesalahan atau dosa. Hal
ini karena dilatarbelakangi nilai ketuhanan atas nilai baik dan buruk menurut
agama, sehingga membunuh itu dosa hukum nya yang melakukan itu salah.
Berbeda
dengan orang yang menganggap hal itu suatu pembelaan yang harus ditempuh, maka
pembunuhan bukanlah merupakan suatu kesalahan, akan tetapi merupakan kebanggaan
yang harus dijunjung seperti budaya ‘carok’ pada etnis Madura (carok merupakan
budaya Madura masa silam, yang menjunjung tinggi harga diri keluarga jika
kehormatannya diganggu, maka carok adalah penyelesaian yang terhormat) Di lain
pihak, semakin seseorang bersikap setia pada tuntutan-tuntutan moral, semakin
ia membuka diri terhadap dunia nilai-nilai dan realitas rohani. Boleh dikatakan
bahwa ia menjadi sekodrat dengan mereka. Ia mencintai mereka, dan dengan
demikian dapat melihat arti suatu jalan menuju kepada realitas rohani dan nilai
yang terutama, yaitu Tuhan. Sehingga ia mengerti arti baik dan buruk atau salah
dan benar dalam berperilaku. Sebelum sesuatu itu ada (sebagai landasan etis)
maka nilai baik dan buruk atau dosa dan pahala itu tidak ada, sehingga setiap
perbuatan memerlukan sandaran nilai untuk dapat dipertanggung jawabkan atas
nilai perbuatan seseorang itu !! Dalam kaidah usul fikihnya ”kullu syain ibahah
illa ma dalla daliilu `ala khilaafihi” setiap sesuatu itu adalah kebolehan
sehingga sampai ada dalil yang menentukan nilai (haram atau halal).
Jika setiap perbuatan tidak memiliki landasan
nilai, maka akan sulit kita menentukan bagaimana kita mengatakan perbuatan itu
baik atau buruk, walaupun menurut pandangan etika umum menyatakan perbuatan itu
buruk, misalnya orang primitif memiliki kebiasaan tidak memakai baju bahkan
hanya memakai koteka (terbuat dari kulit labu untuk menutup kemaluan), dia
tidak akan mengerti kalau hal itu dikatakan telah bersalah karena tidak menutup
auratnya, mereka justru bingung dengan pernyataan kita, mengapa hal ini salah?
baginya tidak masuk akal mengapa orang-orang modern itu melarangnya memakai
koteka? kalau hal itu dikatakan tidak etis, etis menurut siapa?
B. Munculnya Sistem Nilai dalam Kehidupan Manusia
Sebuah nilai muncul dari kesepakatan dalam sebuah kaum, kaum primitif
memiliki kesepakatan nilai yang menjadi landasan etis untuk mengetahui sesuatu
itu baik atau buruk. Dan dalam suatu masyarakat modern setiap tindakannya akan
mengacu kedalam perudang-undangan yang telah disepakati bersama dalam sebuah
majelis musyawarah yang diperjuangan wakil-wakilnya dalam sebuah parlemen,
sehingga menghasilkan sebuah tata hukum positif untuk menilai dan menindak
sesuatu boleh atau tidak boleh. Narkotika, sebelum disepakati
sebagai barang haram merupakan benda yang digemari para bangsawan dan para
kafilah, artinya barang ini tidak memiliki nilai apa-apa secara hukum
(kebolehan) ketika tidak diketahui manfaat dan mudharatnya, sehingga bagi
pemakainya merupakan kebolehan (halal) dan tindakannya tidak dikatakan buruk
(bersalah).
Namun setelah kita sepakat bahwa narkotika itu membahayakan dan menurut
hukum positif itu dilarang maka perbuatan si pemakai itu suatu keburukan,
bahkan dikatakan sebagai kejahatan yang harus diperangi. Jadi kesimpulannya
adalah setiap perbuatan itu bisa dikatakan baik atau buruk jika perbuatan itu
di landasi nilai etis terhadap sesuatu.
Bagi orang
tidak memiliki landasan dalam tindakannya maka orang tersebut bisa dikategorikan
dalam enam gologan yang disebut dalam sebuah hadist, yaitu: (mafhum mukhalafah)
yaitu orang yang perbuatannya dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum adalah:
1) anak
kecil (shabiy) sampai baligh (ihtilam)
2).orang tidur
(naim) sampai bangun (istiqadh)
3) orang gila (majnun) sampai sadar
(yufiqa) [HR Bukhari]
4) orang yang lupa (nisyan)
5) orang yang tersalah (khata`)
6) orang yang dipaksa (mukrah) [HR
Ibnu Majah.
Ada beberapa landasan populer yang di gunakan
dalam masyarakat dunia antara lain : Etika ketuhanan ( agama. Islam, kristen,
hindu, budha, katolik,dll), Etika budaya (etika jawa, sunda, melayu, adat dll),
Filsafat (Yunani, Tao, komunis, pancasila, dll), Budaya primitip dll. Di dalam
Islam, pengertian nilai yang dimaksud adalah bahwa manusia memahami apa yang
baik dan buruk serta ia dapat membedakan keduanya dan selanjutnya
mengamalkannya. Pengertian tentang baik dan buruk tidak dilalui oleh
pengalaman, akan tetapi telah ada sejak pertama kali ruh ditiupkan. “Demi jiwa
serta penyempurnaannya, maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan)
keburukan dan kebaikan” ( QS. 91:7-8) Pengertian (pemahaman) baik dan buruk
merupakan asasi manusia yang harus diungkap lebih jelas, atas dasar apa kita
melakukan sesuatu amalan. Imam Alghazaly menamakan pengertian apriori sebagai
pengertian awwali. Dari mana pengertian-pengertian tersebut diperoleh,
sebagaimana ucapannya: “Pikiran menjadi sehat dan berkeseimbangan kembali dan
dengan aman dan yakin dapat ia menerima kembali segala pengertian-pengertian
awwali dari akal itu. Semua itu terjadi tidak dengan mengatur alasan atau
menyusun keterangan , melainkan dengan nur (cahaya) yang dipancarkan Allah Swt,
kedalam bathin dari ilmu ma’rifat. “[5] Disini, Alghazaly mengembalikannya
kedasar pengertian awwali yaitu pengertian ilahiyah, sedang Plato menyebutnya
“idea”. Ia mengungkapkan bahwa “idea” hakekatnya sudah ada, tinggal manusia
mencarinya dengan cara kontemplasi atau bagi seniman biasa disebut mencari
inspirasi. Jelasnya “idea” bukan timbul dari pengalaman atau ciptaan pikiran
sehingga menghasilkan idea. Dan idea-idea ini bersifat murni, tidak mengandung
nilai baik atau buruk dan bersifat universal, sebelum turun sampai kepada
kesepakatan hukum positif. Misalnya seorang yang mendapatkan ide membuat ilustrasi
mengenai lengkuk tubuh manusia adalah murni sebuah ide, tidak ada nilai baik
ataupun buruk dalam ide tersebut, kecuali setelah ada kesepakatan bahwa gambar
itu mengandung pengaruh yang sangat buruk dalam masyarakat tertentu, akan
tetapi sebaliknya gambar itu sekaligus merupakan sesuatu yang baik jika di
kaitkan dengan kajian ilmu kedokteran dalam mengungkapkan fakta dalam anatomi
tersebut. Untuk itu agama salah satu jalan menentukan batasan nilai sehingga
manusia menjadi mudah dalam menentukan sikap dalam hukum dan tanggung jawab
pribadi dan hak orang lain dalam setiap tindakannya. Sebab jika tidak ada asas
nilai di khawatirkan segalanya akan menjadi tidak jelas dan menjadikan manusia
bertindak semaunya tanpa ada tindakan nilai. Jika hal ini terjadi maka manusia
akan bersikap brutal dan berlaku hukum rimba atau menjadi kaum penjajah dan
perbudakan. Hal ini pernah terjadi pada masa penjajahan diseluruh dunia, dimana
kaum penjajah menganggap manusia tidak lagi memiliki nilai apa-apa sehingga
mereka menjadikan kaum terjajajah sebagai budak yang diperjual belikan dipasar,
seperti binatang !! Demikian pula tanah-tanah yang terhampar dianggap tidak
bertuan, dimana saja mereka berpijak disanalah miliknya.
C. Hubungan
Nilai dan Norma dalam Kehidupan Manusia.
Sikap
menilai atas segala sesuatu adalah didorong oleh faktor-faktor dalam yang sudah
merupakan potensi dan kejenuhan manusia. Tetapi bagaimana menilai yang benar,
objektif adalah persoalan norma-norma, azas-azas normatif. Kebenaran, kebaikan,
kebajikan, kejujuran, cinta sesama, dan sebagainya adalah potensi martabat
manusia menjadi idealisme manusia untuk merealisasi
potensi martabat manusia. Kebaikan manusia diukur dengan kenyataan seberapa
jauh dia merealisasi potensi martabat manusia itu di dalam tingkah lakunya.
Martabat manusia dan kepribadian seseorang selalu diukur dengan norma-norma
yang berlaku dalam arti sejauh mana manusia loyal dengan nilai-nilai yang
berlaku.
Dengan
demikian nilai-nilai dan norma-norma akan membentuk kepribadian manusia. Manusia
tak berarti apa-apa tanpa adanya nilai-nilai, norma-norma yang berlaku.
1.
Nilai Sosial
Dalam realitas sosial kehidupan bersama.
Manusia memerlukan aturan hidup agar
tercipta keteraturan sosial. Aturan hidup tersebut tidak selalu diwujudkan
secara nyata, tetapi terdapat dorongan dalam diri manusia untuk melakukan atau
tidak melakukan hal tertentu. Ada perasaan-perasaan tertentu jika orang
melakukan atau tidak melakukan hal tertentu. Meskipun terlihat abstrak, tetapi
dapat dirasakan manfaatnya, bahkan ada yang dapat dihayati secara mendalam
dengan intensitas yang tinggi jadi nilai sosial adalah gambaran mengenai apa
yang diinginkan, yang pantas, yang berharga, yang mempengaruhi perilaku social
dari orang yang memiliki nilai itu.
Dengan
demikian dapat kita simpulkan bahwa nilai sosial memiliki ciri-ciri antara lain
:
a.
merupakan
konstruksi masyarakat yang tercipta melalui interaksi antara anggota.
b.
membantu
masyarakat agar berfungsi dengan baik
c.
dapat
dipelajari atau bukan bawaan dari lahir
d.
dapat
mempengaruhi emosi
e.
dapat
mempengaruhi perkembangan pribadi dalam masyarakat, baik secara positif maupun
negatif, dll.
Sedangkan
fungsi nilai antara lain:
a)
sebagai
seperangkat alat yang siap dipakai untuk menetapkan harga diri pribadi dan kelompok
b)
mendorong,
menuntun, dan terkadang menekan manusia untuk berbuat baik
c)
sebagai alat
solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat
d)
sebagai arah
dalam berfikir dan bertingkah laku secara ideal dalam masyarakat dan
e)
menjadi
tujuan akhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosialnya.
2. Norma Sosial Sebagai makhluk
social.
Manusia akan selalu membutuhkan
orang lain dalam kelangsungan hidupnya. Agar kehidupan bersama bisa berjalan
teratur, manusia memerlukan aturan-aturan tertentu karena tidak semua orang
bias berbuat menurut kehendaknya sendiri. Untuk mencapai keteraturan dan
kenyamanan hidup bersama, manusia melakukan kesepakatan tentang apa yang boleh
dilakukan, apa yang sebaik tidak boleh dilakukan kepada orang lain. Kesepakatan
bersama itulah yang disebut norma social. Jadi norma sosial itu adalah aturan
atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai
paduan, tatanan, dan kendali tingkah laku yang sesuai dan diterima secara
bersama. Norma-norma, aturan procedural dan aturan perilaku dalam kehidupan
social pada hakekatnya adalah bersifat kemasyarakatan. Maksudnya adalah bukan
saja karena norma-norma tersebut berkaitan dengan kehidupan social tetapi juga
karena norma-norma tersebut adalah pada dasarnya hasil dari kehidupan
bermasyarakat. Norma-norma adalah bagian dari masyarakat. Norma tumbuh dari
proses kemasyarakatan, ia menentukan batasan-batasan dari perilaku dalam
kehidupan masyarakat. Robert M.Z Lawang membagi norma menjadi dua macam, yaitu
adat istiadat (mores) dan kebiasaan (folkway). Sering juga adapt istiadat ini
menjadi hokum tertulis yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu. Adat
istiadat maupun hukum memiliki kekuatan mengikat yang tegas. Adapun kebiasaan
tidak memiliki kekuatan yang mengharuskan sanksi terhadap pelanggarannya tidak
terlalu berat, misalnya cemoohan, ejekan, sinis, atau si pelanggar akan dijauhi
oleh yang lain. Biasanya kebiasaan lebih mudah berubah dari pada adat atau
hukum. Norma-norma dalam masyarakat memiliki kekuatan yang mengikat yang
berbeda-beda, ada yang lemah dan ada yang kuat.
Berdasarkan
kekuatan mengikatnya norma dapat dibagi sebagai berikut:
a)
Cara
(Usage); merupakan norma yang menunjuk pada suatu bentuk perbuatan dan memiliki
kekuatan yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan.
b)
Kebiasaan
(Folkways); merupakan norma yang memiliki kekuatan yang lebih besar dari cara
(usage) dan merupakan perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama
sehingga dapat dikatakan orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Kebiasaan
merupakan perikelakuan yang diterima masyarakat.
c)
Tata
Kelakuan (Mores) ; merupakan norma yang berkembang dari kebiasaan, dimana
kebiasaan tersebut tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku saja,
tetapi bahkan diterima sebagai norma-norma pengatur Adat Istiadat (Custom);
merupakan tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola
perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggarnya akan menderita sanksi
yang keras yang kadang-kadang diterima secara tak langsung.
Berdasarkan
bidang-bidangnya norma dibagi sebagai berikut:
a.
Norma Agama,
merupakan norma yang mengandung peraturan-peraturan yang sesuai dengan agama
dan kepercayaan yang dianut oleh seseorang atau masyarakat.
b.
Norma
Kesopanan, merupakan norma yang mengatur seseorang dalam bertingkah laku dalam
kehidupan bermasyarakat.
c.
Norma
Kebiasaan, merupakan tata aturan seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu
kegiatan yang didasarkan pada tradisi atau perilaku yang berulang-ulang dalam
bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan.
d.
Norma Kesusilaan, merupakan salah satu aturan
yang berasal dar akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang baik dan
apa yang buruk.
e.
Norma Hukum,
merupakan tata aturan yang paling tegas sanksi dan hukumnya yang terdiri dari
hukum tertulis (KUHP, Undang-Undang, PP) dan hukum tidak tertulis misalnya
hukum adat.[6] Nilai yang dimiliki seseorang mempengaruhi perilakunya.
Sedangkan norma sebenarnya mengatur perilaku manusia yang berhubungan dengan
nilai yang terdapat dalam suatu kelompok. Artinya, untuk menjaga agar nilai
kelompok agar tetap bertahan, lalu disusunlah norma-norma untuk menjaganya.
Oleh karena itu pelanggaran terhadap norma berarti juga pelanggaran terhadap
nilai yang dimiliki oleh kelompok atau masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tindakan
nilai merupakan hak asasi yang terpenting untuk menentukan sesuatu baik atau
buruk. Kalau hal ini sudah jelas maka kita akan bisa berkata perbuatan saya
salah atau perbuatan saya baik, maka berdosalah saya jika demikian dan
berpahalalah tindakan saya jika demikian. Islam menekankan setiap tindakan
harus dilandasi niat lillahita’ala (karena Allah ta’ala) untuk membedakan
tindakan etis selain Allah, sehingga jika tidak dilandasi niat karena Allah,
maka perbuatannya tidak diterima oleh Allah Swt.
Sesungguhnya
segala perbuatan itu disertai niat. Dan seseorang diganjar sesuai dengan
niatnya (HR Bukhari Muslim) Suatu riwayat, ketika Rasulullah Hijrah ke Madinah,
diungkapkan masalah niat. Maka barang siapa hijrahnya didasari niat karena
Allah dan Rasulullah maka hijrahnya akan sampai diterima oleh Allah dan
Rasulullah.Dan barang siapa hijrahnya didasari niat karena kekayaan dunia yang
akan di dapat atau karena perempuan yang akan dikawin, maka hijrahnya terhenti
(tertolak) pada apa yang ia hijrah kepadanya ( Al hadist shahih).
Nilai sosial
memiliki ciri-ciri antara lain :
a)
merupakan
konstruksi masyarakat yang tercipta melalui interaksi antara anggota
b)
membantu
masyarakat agar berfungsi dengan baik
c)
dapat
dipelajari atau bukan bawaan dari lahir
d)
dapat
mempengaruhi emosi
e)
dapat
mempengaruhi perkembangan pribadi dalam masyarakat, baik secara positif maupun
negatif, dll.